Selasa, 06 Juni 2017

Keterbukaan Data Nasabah: Jika Anda Punya Saldo Rp 200 juta, Maka Data Anda Dilaporkan ke Ditjen Pajak


Tahukah Anda, sekarang ini eranya keterbukaan data nasabah. Jika Anda memiliki uang senilai Rp 200 juta atau lebih di rekening, maka lembaga keuangan akan serahkan data Anda ke Ditjen Pajak. Aturan tersebut akan telah berlaku dan penyampaian maksimal April 2018.
https://www.finansialku.com/keterbukaan-data-nasabah-200-juta/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar