Apakah bisa meneruskan premi asuransi jika berbeda perusahaan asuransi? Pernah ada seseorang yang bertanya kepada saya, “Saya sudah ikut selama 2 tahun di perusahaan asuransi Y, apakah bisa saya pindah lalu meneruskan pembayaran premi asuransinya di perusahaan asuransi lainnya?” Untuk menjawab hal tersebut, mari kita lihat rubrik berikut ini.
https://www.finansialku.com/konsultasi-apakah-bisa-meneruskan-premi-asuransi-jika-berbeda-perusahaan-asuransi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar