Rabu, 04 Oktober 2017

Definisi Pegadaian Adalah


Pegadaian adalah suatu badan yang melaksanakan kegiatan keuangan dalam hal gadai. Perum pegadaian merupakan lembaga resmi yang mempunyai izin dalam pengelolaan keuangan gadai yang dasar hukumnya terdapat dalam Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150. Perum pegadaian melaksanakan usaha gadai, dimana suatu barang atau surat berharga dapat digunakan sebagai jaminan untuk meminjam sejumlah uang. Ingin mengetahui lebih The post Definisi Pegadaian Adalah appeared first on Finansialku Perencana Keuangan Independen.
https://www.finansialku.com/definisi-pegadaian/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar