Rabu, 11 Oktober 2017
Kata OJK: Polis Asuransi Sulit Diseragamkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bahwa polis asuransi sulit diseragamkan. OJK mengalami kesulitan untuk membuat standardisasi atau polis asuransi antara perusahaan asuransi dan pihak konsumen. Artikel ini dipersembahkan oleh: Polis Asuransi Sulit Diseragamkan Perjanjian standar atau sering dikenal dengan polis asuransi merupakan sebuah perjanjian yang mengatur sistem asuransi antara perusahaan asuransi dengan konsumennya. The post Kata OJK: Polis Asuransi Sulit Diseragamkan appeared first on Finansialku Perencana Keuangan Independen.
https://www.finansialku.com/polis-asuransi-sulit-diseragamkan/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar