Senin, 25 Desember 2017

Ketahui Cara e-Filing Pajak untuk Formulir SPT 1770


Kini pelaporan pajak tahunan dengan formulir SPT 1770 sangat mudah lewat e-Filing Pajak. Jika Anda adalah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang bekerja sebagai usahawan atau melakukan pekerjaan bebas seperti notaris, akuntan, dokter atau pekerjaan lainnya, maka Anda harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) menggunakan formulir SPT 1770. Ingin tahu caranya? Mari simak artikel dari Finansialku. The post Ketahui Cara e-Filing Pajak untuk Formulir SPT 1770 appeared first on Finansialku Perencana Keuangan Independen.
https://www.finansialku.com/e-filing-pajak-spt-1770/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar