Rabu, 09 Mei 2018

BI Revisi Peraturan Uang Elektronik, Perusahaan Penyedia Jasa Diminta Fokus


BI revisi peraturan uang elektronik, yaitu Bank Indonesia kembali mengeluarkan 15 kebijakan pokok mengenai penyelenggaraan uang elektronik atau e-money. Perusahaan penyedia jasa tersebut selain bank, dilarang berganti usaha sedikitnya selama 5 tahun.   Rubrik Finansialku   BI Revisi Peraturan Uang Elektronik Bank Indonesia (BI) kembali mengeluarkan peraturan baru mengenai penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan The post BI Revisi Peraturan Uang Elektronik, Perusahaan Penyedia Jasa Diminta Fokus appeared first on Finansialku Perencana Keuangan Independen.
https://www.finansialku.com/bi-revisi-peraturan-uang-elektronik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar