Rabu, 09 Mei 2018
BI Revisi Peraturan Uang Elektronik, Perusahaan Penyedia Jasa Diminta Fokus
BI revisi peraturan uang elektronik, yaitu Bank Indonesia kembali mengeluarkan 15 kebijakan pokok mengenai penyelenggaraan uang elektronik atau e-money. Perusahaan penyedia jasa tersebut selain bank, dilarang berganti usaha sedikitnya selama 5 tahun. Rubrik Finansialku BI Revisi Peraturan Uang Elektronik Bank Indonesia (BI) kembali mengeluarkan peraturan baru mengenai penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan The post BI Revisi Peraturan Uang Elektronik, Perusahaan Penyedia Jasa Diminta Fokus appeared first on Finansialku Perencana Keuangan Independen.
https://www.finansialku.com/bi-revisi-peraturan-uang-elektronik/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar