Senin, 20 November 2017
Jika Karyawan Resign atau Kena PHK, Bagaimana Status Kepesertaan BPJS Kesehatan?
Bagaimana status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda bila resign atau kena PHK? Bantuan kesehatan dari pemerintah ini ditujukan untuk mendukung Indonesia sehat. Menurut Undang Undang No. 111 tahun 2013 bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke BPJS Kesehatan sebagai peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) atau peserta BPJS Badan Usaha/Perusahaan. Untuk melihat jawabannya, The post Jika Karyawan Resign atau Kena PHK, Bagaimana Status Kepesertaan BPJS Kesehatan? appeared first on Finansialku Perencana Keuangan Independen.
https://www.finansialku.com/status-kepesertaan-bpjs-kesehatan/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar