Sejak Januari hingga September 2017 terhitung 48 entitas diberhentikan kegiatan usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena investasi bodong! Selain itu, OJK pun mengantongi 132 nama entitas yang sedang di awasi dan 12 entitas yang sedang diproses hukum.
https://www.finansialku.com/investasi-bodong-48-entitas/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar