Kamis, 18 Mei 2017

Perppu No 1/2017: Ditjen Pajak Bisa Akses Rahasia Bank, Rekening Data Nasabah di Atas US$250.000


Berdasarkan Perppu No 1/2017 Ditjen Pajak dikabarkan dapat mengakses rahasia bank, rekening nasabah di atas US$250.000 (atau setara dengan Rp3.250.000.000, kurs US$1 = Rp13.300). Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan AEOI (Automatic Exchange of Financial Account Information).
https://www.finansialku.com/perppu-no-12017-ditjen-pajak-bisa-akses-rahasia-bank-rekening-data-nasabah-di-atas-us250-000/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar