Minggu, 14 Mei 2017
Konsultasi: Perjanjian Pisah Harta Apakah Boleh Dibuat Setelah Pernikahan
Apakah perjanjian pisah harta boleh dibuat setelah pernikahan? Ada beberapa hal yang dapat membuat orang bersengketa di dalam pernikahan, salah satunya adalah masalah harta. Undang-undang tentang perkawinan menyebutkan bahwa kedua pihak yang akan melakukan ikatan perkawinan dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan selama tidak melanggar batas hukum, agama dan kemanusiaan.
https://www.finansialku.com/konsultasi-perjanjian-pisah-harta-apakah-boleh-dibuat-setelah-pernikahan/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar